Diduga Jual BBM Bersubsidi SPBU Sejahtera 14.202.1122 Ibarat Syurganya Pelaku Penimbun Minyak


LABUHAN, METROZ.id - Masih ingat dipikiran kita, beberapa waktu yang lalu, berita viral, bahwa Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggeledah gudang bahan bakar minyak (BBM) diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan di Kota Medan

Diketahui Bahwa Di dalam gudang, penyidik dan pihak Pertamina menemukan tiga tangki minyak berukuran besar dan dua sepeda motor jenis sport.

Terpisah akan hal itu, padahal telah beberapa kali diberitakan, entah apa yang mendasari sebut saja keduanya hingga kini masih berani bermain dugaan permainan BBM bersubsidi itu.

Sebut saja Pom Bensin SPBU Pertamina nomor 14.202.1122 (Sejahtera) Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan diduga kuat menjual Minyak Solar Subsidi kepada sejumlah Pelaku penimbun minyak.

Dikutip dari salah satu media online, berdasarkan informasi dari warga bernama joentak dan abdul mengatakan hal tersebut kepada awak media ini,tentang kecurigaan mereka terhadap aksi nakal SPBU tersebut.

“Kami lihat mobil jenis Panther, Kijang dan Rocky selalu mutar mutar sampai beberapa kali di SPBU tersebut,” ujarnya.

“Yang kami herankan mobilnya bisa ngisi sampai dua kali,dari mulai pagi dan juga sore bang,” kata mereka.

Mendengar informasi dari warga yang selalu melintas di jalan tersebut, awak media melakukan investigasi dengan mengumpulkan data data.

Saat dicek dilokasi, patut diduga kuat SPBU tersebut melakukan tindakan yang merugikan negara, tampak armada mobil mengantri dengan salin berselisihan saling menutupi posisi mobil dengan tidak wajar.

Warga Curiga armada tersebut diduga menggunakan tangki rombakan pada mobil nya.

Terpantau pada senin(15/05/2023) Sekitar pukul 17:00 WIB armada mobil yang mengangkut Minyak yang diduga untuk ditimbun tersebut sedang beraksi.

Masyarakat meminta Aparat penegak hukum khususnya Polsek Labuhan dan Polres Belawan sudi kiranya melihat langsung ke lokasi SPBU Tersebut, apabila terdapat pelanggaran perlu dilakukan tindakan tegas.

Sebab diduga kuat terdapat pelanggaran tentang penimbunan Minyak Solar yang diatur di pasal 53 uu no 22 tahun 2001 tentang migas dan minyak bumi
Dan juga perpres 191 tahun 2014 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU jalan Pancing 1 Kelurahan Besar Tersebut.

Ketika Dikonfirmasi, Selasa Malam (16/05/2023) Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan IPTU Hamzar Nodu, S.H., Sewaktu awal pengiriman foto, Kasi Humas mengatakan "Apa cerita foto2", namun  setelah wartawan mengirim penjelasan Foto, hingga berita ini diturunkan namun belum menjawab.

Sebelumnya dikonfirmasi akan hal tersebut (16/02/2023) Head of Corporate Communications Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo atau disapa Arsa mengatakan bahwa SPBU diluar ranah mereka

"Spbu diluar ranah kami , krn bukan unit bisnis kami" Katanya beberapa waktu lalu.


(Fir/Metroz.id)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url